REKLAMASI PULAU K DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN KEKUATAN HUKUM IZINNYA

REKLAMASI PULAU K DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN KEKUATAN HUKUM IZINNYA

Author(s):
   Untoro, Hamdan Azhar Siregar
Tahun:
   2018
Item Type:
 Makalah
Keyword(s):
pemanfaatan wilayah pesisir, pembangunan berkelanjutan, reklamasi.

Reklamasi pantai mempunyai empat nilai fi losofi s salah satunya reklamasi harus mengikuti peraturan
yang berlaku. Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta atas izin reklamasi pulau K yang tertuang dalam
Surat Keputasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin
Pelaksanaa... (selengkapnya)

DESKRIPSI



Reklamasi pantai mempunyai empat nilai fi losofi s salah satunya reklamasi harus mengikuti peraturan
yang berlaku. Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta atas izin reklamasi pulau K yang tertuang dalam
Surat Keputasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin
Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Permasalahan yang ada
secara garis besar meliputi permasalahan secara yuridis, sosiologis, dan fi losofi s. Tujuan penelitian
untuk mengetahui pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya
terhadap izin reklamasi pulau K dan bagaimana pemanfaatan wilayah pesisir melalui reklamasi
perspektif pembangunan berkelanjutan serta implikasi kekuatan hukum ijin pemanfaatan wilayah
pesisir melalui reklamasi Pulau K bagi hakim perdata. Metode penelitian yang digunakan yuridis
normatif dengan simpulan salah satu pertimbangan hukum PTUN Jakarta K.T.U.N. yang diterbitkan
sebagai dasar reklamasi Pulau K memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemanfaatan wilayah pesisir
melalui reklamasi pulau K harus diarahkan pada pencapaian keberlanjutan ekologis, ekonomi, sosial
budaya. Kekuatan hukum ijin reklamasi dalam kaitannya dengan sengketa perdata dapat dijelaskan
bahwa pemegang ijin reklamasi tidak bisa bebas melakukan reklamasi walaupun ia sudah memiliki
ijin, ia harus melihat keadaan sekitarnya terutama terhadap aktivitas nelayan apakah terganggu atau
tidak, karena pemegang ijin reklamasi tidak tertutup kemungkinan dari gugatan secara perdata atas
dasar perbuatan melawan hukum