PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SENGKETA MEREK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1146 K/PDT.Sus-HKI/2020)
Categorie(s):
TESIS
Author(s):
Febi Ardhianti
Tahun:
2023
Halaman:
0 halaman
Berat:
0 gram
NIM Mahasiswa:
7121060
Nama Mahasiswa:
Febi Ardhianti
Nama Penulis:
Febi Ardhianti
Item Type:
Karya ilmiah mahasiswa (tesis, skripsi, KTI, laporan PKL)
Keyword(s):
Merek terdaftar, Hasil putusan, Perlindungan Hukum Merek
Penulisan tesis ini, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek dan perlindungan hukum merek, studi kasus berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1146K/Pdt. Sus- HKI/2020. Penelitian tesis ini menggunakan pendekatan kasus, pendekatan peraturan... (selengkapnya)
DESKRIPSI
Penulisan tesis ini, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek dan perlindungan hukum merek, studi kasus berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1146K/Pdt. Sus- HKI/2020. Penelitian tesis ini menggunakan pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan mengolah data primer, tersier dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian adalah: (1) pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor: 1146K/Pdt.Sus-HKI/2020, adalah: (a) Penggugat (Acer in Corporated) telah terdaftar dengan merek Predator di beberapa negara dan telah diperdagangkan di Indonesia sejak tahun 2008, akan tetapi hukum merek di Indonesia menggunakan prinsip teritorial; (b) merek Predator dari kedua merek tersebut
pada pokonya tidak memiliki persamaan, faktanya ada kesamaan pada bunyi ucapan kata Predator; dan (c) kata Predator merupakan kata generik yang berarti pemangsa bukan kreasi atau ciptaan dari pemilik merek yang terdaftar pertama. Berdasarkan Pasal 22 Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, untuk menjadi merek generik maka perlu ada tambahan kata lain.
pada pokonya tidak memiliki persamaan, faktanya ada kesamaan pada bunyi ucapan kata Predator; dan (c) kata Predator merupakan kata generik yang berarti pemangsa bukan kreasi atau ciptaan dari pemilik merek yang terdaftar pertama. Berdasarkan Pasal 22 Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, untuk menjadi merek generik maka perlu ada tambahan kata lain.