
Self Respect dan Kesadaran Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Menuju Keadilan
Author(s):
Untoro
Tahun:
2016
Item Type:
Karya ilmiah mahasiswa (tesis, skripsi, KTI, laporan PKL)
Keyword(s):
Kesadaran hukum; self respect; keadilan
Kontrol yuridis eksternal penyelenggaraan pemerintahan belum
optimal terwujud. Tujuan penelitian yang pertama, untuk mengetahui
bagaimana Self respect dan kesadaran hukum dari Pejabat Tata Usaha
Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah
berkekuatan hukum tetap. Tujuan kedua,... (selengkapnya)
optimal terwujud. Tujuan penelitian yang pertama, untuk mengetahui
bagaimana Self respect dan kesadaran hukum dari Pejabat Tata Usaha
Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah
berkekuatan hukum tetap. Tujuan kedua,... (selengkapnya)
DESKRIPSI
Kontrol yuridis eksternal penyelenggaraan pemerintahan belum
optimal terwujud. Tujuan penelitian yang pertama, untuk mengetahui
bagaimana Self respect dan kesadaran hukum dari Pejabat Tata Usaha
Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah
berkekuatan hukum tetap. Tujuan kedua, untuk mengetahui
bagaimana pengaruh self respect dan kesadaran hukum dari Pejabat Tata
Usaha Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang
telah berkekuatan hukum tetap bagi terwujudnya keadilan. Metode
penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif
(doctrinal approach). Permasalahan yang ada secara garis besar meliputi
permasalahan secara yuridis, sosiologis, dan filosofis. Hasil penelitian
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bandung, dan
Yogyakarta menunjukkan adanya permohonan kepada Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara agar memerintahkan tergugat
melaksanakan putusan. Berarti Pejabat Tata Usaha Negara dalam
memenuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak secara
sukarela hal ini karena pengaruh self respect dan kesadaran hukum dari
Pejabat Tata Usaha. Keadaan ini berpengaruh untuk mewujudkan
keadilan dan kepastian hukum penyelesaian sengketa tata usaha
negara, padahal suatu ptusan di samping harus bermanfaat juga harus
mengandung kepastian hukum. Tidak adanya kepastian hukum akan
menimbulkan kegelisahan dan para pihak merasa terombang-ambing.
Itu artinya putusan Peradilan Tata Usaha Negara masih mengambang
(floating eksekution). Berarti juga belum terwujud keadilan dalam
penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia yang berideologi
Pancasila dan predikat sebagai negara hukum. Sanksi contempt of court
dapat diterapkan untuk memperkuat lembaga eksekusi putusan
Peradilan Tata Usaha Negara. Kesimpulan pertama, ada tiga faktor
yang menjadi penyebab belum optimalnya self respect dan kesadaran
hukum Pejabat Tata Usaha Negara terhadap putusan Peradilan Tata
Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu: regulasi
eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara, kualitas putusan
Peradilan Tata Usaha Negara, budaya hukum Pejabat Tata Usaha
Negara. Kesimpulan kedua, self respect dan kesadaran hukum Pejabat
Tata Usaha Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara
yang telah berkekuatan hukum tetap berpengaruh dalam mewujudkan
optimal terwujud. Tujuan penelitian yang pertama, untuk mengetahui
bagaimana Self respect dan kesadaran hukum dari Pejabat Tata Usaha
Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah
berkekuatan hukum tetap. Tujuan kedua, untuk mengetahui
bagaimana pengaruh self respect dan kesadaran hukum dari Pejabat Tata
Usaha Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang
telah berkekuatan hukum tetap bagi terwujudnya keadilan. Metode
penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif
(doctrinal approach). Permasalahan yang ada secara garis besar meliputi
permasalahan secara yuridis, sosiologis, dan filosofis. Hasil penelitian
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bandung, dan
Yogyakarta menunjukkan adanya permohonan kepada Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara agar memerintahkan tergugat
melaksanakan putusan. Berarti Pejabat Tata Usaha Negara dalam
memenuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak secara
sukarela hal ini karena pengaruh self respect dan kesadaran hukum dari
Pejabat Tata Usaha. Keadaan ini berpengaruh untuk mewujudkan
keadilan dan kepastian hukum penyelesaian sengketa tata usaha
negara, padahal suatu ptusan di samping harus bermanfaat juga harus
mengandung kepastian hukum. Tidak adanya kepastian hukum akan
menimbulkan kegelisahan dan para pihak merasa terombang-ambing.
Itu artinya putusan Peradilan Tata Usaha Negara masih mengambang
(floating eksekution). Berarti juga belum terwujud keadilan dalam
penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia yang berideologi
Pancasila dan predikat sebagai negara hukum. Sanksi contempt of court
dapat diterapkan untuk memperkuat lembaga eksekusi putusan
Peradilan Tata Usaha Negara. Kesimpulan pertama, ada tiga faktor
yang menjadi penyebab belum optimalnya self respect dan kesadaran
hukum Pejabat Tata Usaha Negara terhadap putusan Peradilan Tata
Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu: regulasi
eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara, kualitas putusan
Peradilan Tata Usaha Negara, budaya hukum Pejabat Tata Usaha
Negara. Kesimpulan kedua, self respect dan kesadaran hukum Pejabat
Tata Usaha Negara terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara
yang telah berkekuatan hukum tetap berpengaruh dalam mewujudkan