Buku Panduan Daiyah PPFNU; Kespro
Categorie(s):
Buku
Author(s):
Siti Uswatun Khasanah, MA.Hum
Tahun:
2022
Item Type:
e-books
Praktik perkawinan anak di Indonesia masih berlangsung baik di pedesaan
maupun perkotaan, dimana baik anak laki-laki maupun anak perempuan
menikah pada rentang usia 15-19 tahun. Faktor utama penyebab pernikahan
anak di antaranya karena kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, agama,
budaya, pe... (selengkapnya)
maupun perkotaan, dimana baik anak laki-laki maupun anak perempuan
menikah pada rentang usia 15-19 tahun. Faktor utama penyebab pernikahan
anak di antaranya karena kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, agama,
budaya, pe... (selengkapnya)
DESKRIPSI
Praktik perkawinan anak di Indonesia masih berlangsung baik di pedesaan
maupun perkotaan, dimana baik anak laki-laki maupun anak perempuan
menikah pada rentang usia 15-19 tahun. Faktor utama penyebab pernikahan
anak di antaranya karena kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, agama,
budaya, pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah, tradisi
setempat, perubahan tata nilai dalam masyarakat dan kurangnya kesadaran
dan pemahaman anak perempuan. Argumentasi agama seringkali digunakan
untuk membolehkan praktik perkawinan, meskipun hal tersebut jelas
bertentangan dengan teologi perkawinan dan menimbulkan bahaya (madlarat)
bagi kelangsungan hidup anak perempuan (khususnya) maupun bagi anak
yang dilahirkan karena berpotensi stunting, berat badan lahir rendah (BBLR)
dan bahkan kematian ibu dan bayi. Tema I ini akan membahas tentang
bagaimana ajaran Islam sesungguhnya menentang praktik perkawinan anak
dan bagaimana peran strategis daiyyah dalam menyosialisasikan bahayanya di
masyarakat.
maupun perkotaan, dimana baik anak laki-laki maupun anak perempuan
menikah pada rentang usia 15-19 tahun. Faktor utama penyebab pernikahan
anak di antaranya karena kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, agama,
budaya, pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah, tradisi
setempat, perubahan tata nilai dalam masyarakat dan kurangnya kesadaran
dan pemahaman anak perempuan. Argumentasi agama seringkali digunakan
untuk membolehkan praktik perkawinan, meskipun hal tersebut jelas
bertentangan dengan teologi perkawinan dan menimbulkan bahaya (madlarat)
bagi kelangsungan hidup anak perempuan (khususnya) maupun bagi anak
yang dilahirkan karena berpotensi stunting, berat badan lahir rendah (BBLR)
dan bahkan kematian ibu dan bayi. Tema I ini akan membahas tentang
bagaimana ajaran Islam sesungguhnya menentang praktik perkawinan anak
dan bagaimana peran strategis daiyyah dalam menyosialisasikan bahayanya di
masyarakat.