Modul Dakwah Islam Rahmatan lil Alamin untuk Pencegahan Radikalisme dan Ekstrimisme
Categorie(s):
Modul
Author(s):
Siti Uswatun Khasanah, MA.Hum
Tahun:
2019
Item Type:
e-books
Bismillahirrohmanirrahim
Alhamdulillahi rabbilalamin, ucapan terima kasih yang tiada tara
kami sampaikan atas segala bantuan-Nya. Akhirnya Modul
Pelatihan Daiyah Fatayat NU Untuk Pencegahan Radikalisme
Dan Ekstrimisme dengan Kekerasan dapat disajikan dengan penuh
rasa syukur dan... (selengkapnya)
Alhamdulillahi rabbilalamin, ucapan terima kasih yang tiada tara
kami sampaikan atas segala bantuan-Nya. Akhirnya Modul
Pelatihan Daiyah Fatayat NU Untuk Pencegahan Radikalisme
Dan Ekstrimisme dengan Kekerasan dapat disajikan dengan penuh
rasa syukur dan... (selengkapnya)
DESKRIPSI
Bismillahirrohmanirrahim
Alhamdulillahi rabbilalamin, ucapan terima kasih yang tiada tara
kami sampaikan atas segala bantuan-Nya. Akhirnya Modul
Pelatihan Daiyah Fatayat NU Untuk Pencegahan Radikalisme
Dan Ekstrimisme dengan Kekerasan dapat disajikan dengan penuh
rasa syukur dan pengharapan mulia. Rasa syukur atas kemudahan dan
bimbingan yang diberikan-Nya kepada tim penyusun buku ini, dan
pengharapan mulia atas dampak dari manfaat diterapkannya buku
panduan ini bagi masyarakat luas, khususnya perempuan muslimah NU
di Indonesia.
Selama ini radikalisme keagamaan menjadi sebuah isu yang sering
dikaitkan dengan kelompok Muslim, meskipun dalam semua agama,
ekstrimisme selalu muncul. Keterkaitan antara radikalisme agama dan
terorisme disebabkan oleh adanya keterkaitan antara kata terorisme
dengan kata jihad yang sejak beberapa dekade menjadi dua isu besar yang
satu sama lain tidak terpisahkan dan mewarnai perkembangan dunia
geopolitik global (Arubusman dalam Rosa-Nasution, 2011: 1). Terlebih
pasca serangan WTC di Amerika Serikat dan tragedi Bom Bali I dan II
dimana rata-rata pelakunya beragama Islam.
Keterpautan antara radikalisme agama dengan terorisme semakin
terlihat dengan merujuk pada ungkapan Kepala Badan Nasional
16
Penanggulangan Terorisme, Suhardi Alius saat berpendapat tentang revisi
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang bertujuan memassifkan
pemberantasan tindak pidana terorisme. Menurut Alius, paparan
radikalisme saat ini sudah masuk ke semua lini. Anak-anak kita, keluarga
besar kita. Sehingga, perlu segera dicegah dan harus segera kita selesaikan
(www.nasional.kompas.com, 25 Agustus 2016). Hasilnya, radikalisme
agama dipandang sebagai hal yang sangat mengancam keamanan dan
kesatuan negara dan kebangsaan yang harus diantisipasi keberadaannya.
Menghadapi tantangan radikalisme keagamaan dan ektrimisme
berkekerasan yang berkedok agama tersebut di atas, maka para aktivis
dakwah (da/daiyah) memiliki peranan yang strategis dalam merubah
pandangan keagamaan masyarakat. Sebab, pemahaman keagamaan
masyarakat biasanya sangat dipengaruhi oleh para juru dakwah (ustadz,
ustadzah, da/daiyyah, Kyai/Nyai). Para dai inilah yang secara aktif
mengkonstruksi pemahaman keagamaan masyarakat melalui aktivitas
dakwah yang dilakukan secara terus-menerus di dalam berbagai
kesempatan, baik dalam skala Jumatan, Bulanan, maupun peringatanperingatan keagamaan, baik di mushalla, masjid, televisi maupun di
tempat-tempat terbuka dalam bentuk pengajian umum atau tabligh akbar.
Oleh karena peranan mereka yang begitu besar dalam memproduksi
pemahaman keagamaan di masyarakat, maka sangat diperlukan pelatihan
yang diikuti oleh para aktivis dakwah, terutama dalam mendorong
wawasan keagamaan mereka agar lebih inklusif, toleran, non-violence
serta dapat memberikan kontribusi bagi kohesi sosial di masyarakat, tidak
hanya di lingkungan komunitas NU tetapi juga di masyarakat umum.
Melalui Modul Pelatihan Daiyah Fatayat NU ini, diharapkan beberapa
hal tercapai yaitu: Pertama, Meningkatkan pengetahuan Daiyyah
Fatayat NU tentang isu radikalisme keagamaan dan ektrimisme dengan
kekerasan. Kedua, Melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap
berkembangnya radikalisme kegamaan dan ekstrimisme dengan
kekerasan di masing-masing komunitasnya. Ketiga, Mengembangkan
narasi alternatif dengan menggunakan narasi Islam Rahmatan lilalamin
menguatkan dakwah ala Islam ahlussunnah wal jamaah an-nahdliyyah
untuk pencegahan radikalisme. Keempat, Meningkatkan kemampuan
17
daiyyah Fatayat NU tentang berbagai strategi dakwah yang popular
baik dengan menggunakan media konvensional maupun digital untuk
melawan narasi yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok radikal
dan Kelima, Mampu membangun jaringan daiyyah Fatayat NU yang
secara aktif menyuarakan isu-isu perempuan dan perdamaian.
Kami berharap setelah penggunaan modul pelatihan ini, para Daiyyah
Fatayat NU menyadari pentingnya melakukan pencegahan terhadap
berkembangnya radikalisme keagamaan dan ekstrimisme kekerasan
yang sudah masuk ke ruang-ruang keluarga. Para daiyyah diharapkan
dapat bertransformasi menjadi agen penggerak perdamaian melalui
aktivitas dakwah yang efektif dengan menyebarkan nilai-nilai toleransi
dan perdamaian di masyarakat.
Atas dasar itulah, diperlukan cara-cara efektif dalam memperkuat
aktifitas dan kapasitas daiyah Fatayat NU, diperlukan sebuah panduan
yang dapat menjadi rujukan dalam pengembangan dakwahnya. Panduan
ini telah disusun oleh Pengurus Pimpinan Pusat Fatayat NU dibawah
tanggungjawab Bidang Dakwah. Beberapa kali Pertemuan (workshop)
dilakukan untuk menyempurnakan Modul Pelatihan ini dengan
harapan modul ini cukup implementatif dan memenuhi kebutuhan
pengembangan daiyah Fatayat NU. Namun demikian, tiada gading
yang tak retak. Karena itu, kami mengharap masukan dan kritik yang
membangun untuk perbaikan dan penyempurnaan buku pelatihan
ini. Semoga modul ini bermanfaat bagi siapapun yang peduli terhadap
pencegahan radikalisme dan ekstrimisme dengan kekerasan, wa bil
khusus bagi para daiyah Fatayat NU di seluruh Indonesia.
Selamat membaca dan mengimplementasikannya secara kreatif.
Wallahu alam bi al-shawab.
Jakarta, November 2019
Alhamdulillahi rabbilalamin, ucapan terima kasih yang tiada tara
kami sampaikan atas segala bantuan-Nya. Akhirnya Modul
Pelatihan Daiyah Fatayat NU Untuk Pencegahan Radikalisme
Dan Ekstrimisme dengan Kekerasan dapat disajikan dengan penuh
rasa syukur dan pengharapan mulia. Rasa syukur atas kemudahan dan
bimbingan yang diberikan-Nya kepada tim penyusun buku ini, dan
pengharapan mulia atas dampak dari manfaat diterapkannya buku
panduan ini bagi masyarakat luas, khususnya perempuan muslimah NU
di Indonesia.
Selama ini radikalisme keagamaan menjadi sebuah isu yang sering
dikaitkan dengan kelompok Muslim, meskipun dalam semua agama,
ekstrimisme selalu muncul. Keterkaitan antara radikalisme agama dan
terorisme disebabkan oleh adanya keterkaitan antara kata terorisme
dengan kata jihad yang sejak beberapa dekade menjadi dua isu besar yang
satu sama lain tidak terpisahkan dan mewarnai perkembangan dunia
geopolitik global (Arubusman dalam Rosa-Nasution, 2011: 1). Terlebih
pasca serangan WTC di Amerika Serikat dan tragedi Bom Bali I dan II
dimana rata-rata pelakunya beragama Islam.
Keterpautan antara radikalisme agama dengan terorisme semakin
terlihat dengan merujuk pada ungkapan Kepala Badan Nasional
16
Penanggulangan Terorisme, Suhardi Alius saat berpendapat tentang revisi
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang bertujuan memassifkan
pemberantasan tindak pidana terorisme. Menurut Alius, paparan
radikalisme saat ini sudah masuk ke semua lini. Anak-anak kita, keluarga
besar kita. Sehingga, perlu segera dicegah dan harus segera kita selesaikan
(www.nasional.kompas.com, 25 Agustus 2016). Hasilnya, radikalisme
agama dipandang sebagai hal yang sangat mengancam keamanan dan
kesatuan negara dan kebangsaan yang harus diantisipasi keberadaannya.
Menghadapi tantangan radikalisme keagamaan dan ektrimisme
berkekerasan yang berkedok agama tersebut di atas, maka para aktivis
dakwah (da/daiyah) memiliki peranan yang strategis dalam merubah
pandangan keagamaan masyarakat. Sebab, pemahaman keagamaan
masyarakat biasanya sangat dipengaruhi oleh para juru dakwah (ustadz,
ustadzah, da/daiyyah, Kyai/Nyai). Para dai inilah yang secara aktif
mengkonstruksi pemahaman keagamaan masyarakat melalui aktivitas
dakwah yang dilakukan secara terus-menerus di dalam berbagai
kesempatan, baik dalam skala Jumatan, Bulanan, maupun peringatanperingatan keagamaan, baik di mushalla, masjid, televisi maupun di
tempat-tempat terbuka dalam bentuk pengajian umum atau tabligh akbar.
Oleh karena peranan mereka yang begitu besar dalam memproduksi
pemahaman keagamaan di masyarakat, maka sangat diperlukan pelatihan
yang diikuti oleh para aktivis dakwah, terutama dalam mendorong
wawasan keagamaan mereka agar lebih inklusif, toleran, non-violence
serta dapat memberikan kontribusi bagi kohesi sosial di masyarakat, tidak
hanya di lingkungan komunitas NU tetapi juga di masyarakat umum.
Melalui Modul Pelatihan Daiyah Fatayat NU ini, diharapkan beberapa
hal tercapai yaitu: Pertama, Meningkatkan pengetahuan Daiyyah
Fatayat NU tentang isu radikalisme keagamaan dan ektrimisme dengan
kekerasan. Kedua, Melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap
berkembangnya radikalisme kegamaan dan ekstrimisme dengan
kekerasan di masing-masing komunitasnya. Ketiga, Mengembangkan
narasi alternatif dengan menggunakan narasi Islam Rahmatan lilalamin
menguatkan dakwah ala Islam ahlussunnah wal jamaah an-nahdliyyah
untuk pencegahan radikalisme. Keempat, Meningkatkan kemampuan
17
daiyyah Fatayat NU tentang berbagai strategi dakwah yang popular
baik dengan menggunakan media konvensional maupun digital untuk
melawan narasi yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok radikal
dan Kelima, Mampu membangun jaringan daiyyah Fatayat NU yang
secara aktif menyuarakan isu-isu perempuan dan perdamaian.
Kami berharap setelah penggunaan modul pelatihan ini, para Daiyyah
Fatayat NU menyadari pentingnya melakukan pencegahan terhadap
berkembangnya radikalisme keagamaan dan ekstrimisme kekerasan
yang sudah masuk ke ruang-ruang keluarga. Para daiyyah diharapkan
dapat bertransformasi menjadi agen penggerak perdamaian melalui
aktivitas dakwah yang efektif dengan menyebarkan nilai-nilai toleransi
dan perdamaian di masyarakat.
Atas dasar itulah, diperlukan cara-cara efektif dalam memperkuat
aktifitas dan kapasitas daiyah Fatayat NU, diperlukan sebuah panduan
yang dapat menjadi rujukan dalam pengembangan dakwahnya. Panduan
ini telah disusun oleh Pengurus Pimpinan Pusat Fatayat NU dibawah
tanggungjawab Bidang Dakwah. Beberapa kali Pertemuan (workshop)
dilakukan untuk menyempurnakan Modul Pelatihan ini dengan
harapan modul ini cukup implementatif dan memenuhi kebutuhan
pengembangan daiyah Fatayat NU. Namun demikian, tiada gading
yang tak retak. Karena itu, kami mengharap masukan dan kritik yang
membangun untuk perbaikan dan penyempurnaan buku pelatihan
ini. Semoga modul ini bermanfaat bagi siapapun yang peduli terhadap
pencegahan radikalisme dan ekstrimisme dengan kekerasan, wa bil
khusus bagi para daiyah Fatayat NU di seluruh Indonesia.
Selamat membaca dan mengimplementasikannya secara kreatif.
Wallahu alam bi al-shawab.
Jakarta, November 2019