MEMPERKUAT EKSISTENSI KONSTITUSI MELALUI KETAHANAN PANGAN

MEMPERKUAT EKSISTENSI KONSTITUSI MELALUI KETAHANAN PANGAN

Categorie(s):
   Journal
Author(s):
   Abustan, Rusmulyadi
Tahun:
   2022
Nama Penulis:
 Abustan, Rusmulyadi
Item Type:
 Journal
ISSN/ISBN:
2774-5147
eISSN/eISBN:
2774-5155
Keyword(s):
Ketahanan Pangan, BUMN & Koperasi Pangan
DOI:
https://doi.org/10.36418/jurnalsostech.v2i11.475

Anomali harga bahan pangan baik di tingkat produsen dan konsumen terjadi
secara ekstrim dari tahun ke tahun. Jalur utama terjadinya anomali harga pangan ini
lebih disebabkan factor politik-ekonomi pangan nasional yang cenderung berpatron
pada mekanisme pasar. Signifikansi dan relevansinya mendoro... (selengkapnya)

DESKRIPSI



Anomali harga bahan pangan baik di tingkat produsen dan konsumen terjadi
secara ekstrim dari tahun ke tahun. Jalur utama terjadinya anomali harga pangan ini
lebih disebabkan factor politik-ekonomi pangan nasional yang cenderung berpatron
pada mekanisme pasar. Signifikansi dan relevansinya mendorong bentukan pasar
pangan menjadi cendeurng oligopoly bahkan monopoli. Bentukan pasar seperti ini
menjadi penyebab utama panjangnya mata rantai distribusi, mahalnya biaya logistik
serta hubungan konsumen dan produsen yang sangat random. Produsen dan konsumen
mudah didikte pemilik modal (pelaku usaha besar). Dalam artian, kendali pasokan dan
arus utama distribusi bahan pangan berputar pada pusaran pemodal besar, tengkulak,
permainan spekulan dan kartel serta jaringan importer dan perdagangan yang sebagian
besarnya dikuasai mafia. Oleh karena itu, politik- ekonomi pangan nasional harus
direformasi total. Upaya penguatan pasokan dan perdagangan harus dibuat efisien dan
didukung sistem serta kelembagaan negara yang kuat. Hal ini bisa dimulai dengan
merubah paradigma berfikir dari pendekatan ketahanan pangan ke kedaulatan pangan.
Sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, dalam kaitan ini, untuk mencapai
setabilitas harga pangan maka harus digalakan upaya pemulihan berbasis integrasi
pangan dari hulu ke hilir di bawah kendali negara lewat peran BUMN pangan (Bulog)
dan Koperasi Pangan baik di tingkat petani dan konsumen. Lantaran itu, perlu difikirkan
amandemen ke-5 UUD 1945 untuk memperkuat pasal 33 dalam mewujudkan
kedaulatan dan ketahanan pangan yang lebih berpihak pada petani dan masyarakat.
  Link File