RUANG TERBUKA HIJAU DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

RUANG TERBUKA HIJAU DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Categorie(s):
   Jurnal
Author(s):
   Untoro dan Raihan
Tahun:
   2017
Item Type:
 Journal
Keyword(s):
Ruang terbuka hijau, pembangunan berkelanjutan, DKI Jakarta

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk
mengetahui penegakan hukum terhadap ketentuan pemenuhan ... (selengkapnya)

DESKRIPSI



Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk
mengetahui penegakan hukum terhadap ketentuan pemenuhan ruang terbuka hijau di
DKI Jakarta. Kedua, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemukan oleh Dinas
Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dalam pengadaan tanah untuk pemenuhan
ruang terbuka hijau taman di DKI Jakarta. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif
dengan pengumpulan data sekunder dan studi kepustakaan serta data primer diambil
dengan instrumen wawancara dengan pejabat atau staf yang berwenang pada instansi
terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang terbuka hijau DKI Jakarta belum
terpenuhi sebesar 30% dari luas wilayah DKI Jakarta. Ruang terbuka hijau taman yang
pengelolaannya di bawah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta hasil refungsi
SPBU yaitu: Wilayah Jakarta Pusat terdapat 10 lokasi dengan luas 13.022,00 M. Wilayah
Jakarta Utara terdapat 3 lokasi dengan luas 4.275,00 M2
. Wilayah Jakarta Barat terdapat 3
lokasi dengan luas 3.18800 M2
. Wilayah Jakarta Selatan terdapat 7 lokasi dengan luas
12.277,00 M2. Wilayah Jakarta Timur terdapat 3 lokasi dengan luas 4.123,00 M2
. Wilayah
Kabupaten Kepulauan Seribu tidak ada refungsi. Hambatan yang ditemui berkaitan
dengan pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau taman, yaitu: pertama, adanya
ketidakesepakatan di kalangan masyarakat berkaitan dengan pengadaan tanah yang
diperuntukkan bagi taman. Kedua, tanah dalam sengketa. Ketiga, dalam perencanaan tata
ruang setiap zonasi/peruntukan dikoordinasikan kepada SKPD yang berbeda-beda