RELASI LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Categorie(s):
Journal
Author(s):
Abustan
Tahun:
2017
Nama Penulis:
Abustan
Item Type:
Journal
ISSN/ISBN:
2354-5976
eISSN/eISBN:
2580-7382
Keyword(s):
Relation, regulation, institution.
DOI:
https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i2.693
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional, harus harus dijabarkan ke dalam relasi pola kekuasaan antara lembaga negara. Implementasi penjabaran relasi itu di lakukan melalui konstitusi. Bahkan, perlunya sikap warga negara Indonesia (WNI) memahami secara utuh dan lengkap menge... (selengkapnya)
DESKRIPSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional, harus harus dijabarkan ke dalam relasi pola kekuasaan antara lembaga negara. Implementasi penjabaran relasi itu di lakukan melalui konstitusi. Bahkan, perlunya sikap warga negara Indonesia (WNI) memahami secara utuh dan lengkap mengenai berbagai relasi antar lembaga negara dalam perspektif UUD NRI 1945. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana latar belakang atau sejarah perubahan UUD NRI 1945, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana relasi lembaga negara saat ini, setelah dilakukan empat kali perubahan UUD NRI 1945 serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana praktek penataan kelembagaan di era roformasi sekarang ini. Metode penelitian ini mneggunakan yuridis normative dengan alat pengumpul data melalui studi kepustakaan dan untuk menganalisnya menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah alam pelaksanaan kekuasaan pembuatan undang-undang misalnya, walaupun ditentukan kekuasaan membuat undang-undang duniliki oleh DPR, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan kerja sama dengan colegislator, yaitu Presiden dan DPD (untuk rancangan undang-undang tertentu), bahkan suatu ketentuan undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden serta telah disahkan dan diundangkan pun dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) jika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menunjukkan persoalan yang sangat serius berkenaan dengan relasi lembaga negara setelah amandemen (pasca reformasi). Kesimpulan yaitu jika penataan relasi lembaga negara gagal dilakukan, maka akan berakibat pada makin melemahnya sistem ketatanegaraan yang di dasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, negara hukum, dan konstitusionalisme. Fungsi kekuasaan masing-masing harus berpegang pada prinsip trias politika.
Link File