PENATAAN LEMBAGA NEGARA REFLEKSI PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL
Categorie(s):
Journal
Author(s):
Abustan
Tahun:
2017
Nama Penulis:
Abustan
Item Type:
Journal
ISSN/ISBN:
1979-4940
eISSN/eISBN:
2477-0124
Keyword(s):
Lembaga Kepresidenan, Penguatan Sistem Presidensial
Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengindikasikan memberikan penegasan
terhadap Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu penegasan dianutnya sistem
pemerintahan presidensial, dengan mempetegas kedudukan Presiden sebagai kepala negara
(head of state) sekaligus sebagai kepala pemerinta... (selengkapnya)
terhadap Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu penegasan dianutnya sistem
pemerintahan presidensial, dengan mempetegas kedudukan Presiden sebagai kepala negara
(head of state) sekaligus sebagai kepala pemerinta... (selengkapnya)
DESKRIPSI
Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengindikasikan memberikan penegasan
terhadap Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu penegasan dianutnya sistem
pemerintahan presidensial, dengan mempetegas kedudukan Presiden sebagai kepala negara
(head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) tidak dapat
dipisahkan dan dipilih langsung oleh rakyat, sehingga Presiden memiliki kewenangan sebagai
WKH VREHUHLJK H[HFXWLYH XQWXN PHQMDODQNDQ LQGHSHQGHQW SRZHU dan LQKHUHQ SRZHU
sedrta membangun separation of power dalam rangaka membangun cheks and balances antar lembaga negara. Sebelum perubahan UUD 1945, sistem kelembagaan yang dianut bukan
pemisahan kekuasaan (separationof power) tetapi sering disebut dengan istilah pembagian
kekuasaan (distribution of power). Presiden tidak hanya memegang kekuasaan pemerintahan
tertinggi (eksekutio tetapi juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang atau
kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR sebagai co-legislator-nya. Sedangkan,
masalah kekuasaan kehakiman (yudikatif dalam UUD 1945 sebelum perubahan dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undangundang.Dengan adanya perubahan kekuasaan pembentukan undang-undang yang semula
dimiliki oleh Presiden menjadi dimiliki oleh DPR berdasarkan hasil Perubahan UUD 1945,
terutama Pasal 5 ayat (1) dan Pasa1 20 ayat (1), maka yang disebut sebagai lembaga legislatif
(utama) adalah DPR, sedangkan lembaga eksekutif adalah Presiden. Walaupun dalam proses
pembuatan suatu undang-undang dibutuhkan persetujuan Presiden, namun fungsi Presiden
dalam hal ini adalah sebagai co-legislator sama seperti DPD untuk materi undang-undang
tertentu, bukan sebagai legislator utama. Sedangkan kekuasaan kehakiman (yudikatif
dilakukan oleh Mahkamah Agung (dan badan-badan peradilan di bawahnya) dan Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945. Penataan bangunan sistem
pemerintahan presidensil, serta lembaga negara lain (DPR, MPR, DPD, MA dan MK) dalam
bingkai Undang-Undang Dasar NRI 1945 harus terus diharmonisasikan dan disinkronisasikan
untuk mencegah timbulnya berbagai kegaduhan antar lembaga negara.
Link File
terhadap Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu penegasan dianutnya sistem
pemerintahan presidensial, dengan mempetegas kedudukan Presiden sebagai kepala negara
(head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) tidak dapat
dipisahkan dan dipilih langsung oleh rakyat, sehingga Presiden memiliki kewenangan sebagai
WKH VREHUHLJK H[HFXWLYH XQWXN PHQMDODQNDQ LQGHSHQGHQW SRZHU dan LQKHUHQ SRZHU
sedrta membangun separation of power dalam rangaka membangun cheks and balances antar lembaga negara. Sebelum perubahan UUD 1945, sistem kelembagaan yang dianut bukan
pemisahan kekuasaan (separationof power) tetapi sering disebut dengan istilah pembagian
kekuasaan (distribution of power). Presiden tidak hanya memegang kekuasaan pemerintahan
tertinggi (eksekutio tetapi juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang atau
kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR sebagai co-legislator-nya. Sedangkan,
masalah kekuasaan kehakiman (yudikatif dalam UUD 1945 sebelum perubahan dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undangundang.Dengan adanya perubahan kekuasaan pembentukan undang-undang yang semula
dimiliki oleh Presiden menjadi dimiliki oleh DPR berdasarkan hasil Perubahan UUD 1945,
terutama Pasal 5 ayat (1) dan Pasa1 20 ayat (1), maka yang disebut sebagai lembaga legislatif
(utama) adalah DPR, sedangkan lembaga eksekutif adalah Presiden. Walaupun dalam proses
pembuatan suatu undang-undang dibutuhkan persetujuan Presiden, namun fungsi Presiden
dalam hal ini adalah sebagai co-legislator sama seperti DPD untuk materi undang-undang
tertentu, bukan sebagai legislator utama. Sedangkan kekuasaan kehakiman (yudikatif
dilakukan oleh Mahkamah Agung (dan badan-badan peradilan di bawahnya) dan Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945. Penataan bangunan sistem
pemerintahan presidensil, serta lembaga negara lain (DPR, MPR, DPD, MA dan MK) dalam
bingkai Undang-Undang Dasar NRI 1945 harus terus diharmonisasikan dan disinkronisasikan
untuk mencegah timbulnya berbagai kegaduhan antar lembaga negara.