Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Eksekutif Dalam Menentukan Jumlah Kementerian Negara Berdasarkan UUDNRI Tahun 1945

Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Eksekutif Dalam Menentukan Jumlah Kementerian Negara Berdasarkan UUDNRI Tahun 1945

Categorie(s):
   Penelitian
Author(s):
   Otom Mustomi
Tahun:
   2018
Nama Penulis:
 Otom Mustomi
Item Type:
 Penelitian

DESKRIPSI