LEGAL STANDING PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE BAGI KEBERLANJUTAN EK0SISTENSI PULAU UNTUNG JAWA KEPULAUAN SERIBU MENUJU KEBIJAKSANAAN ECOSYSTEM SERVICES
Categorie(s):
JURNAL
Author(s):
Bambang Sukamto, Ritawati, Hilma Farhani, M.Iqbal Yusri, Edi Suhara
Tahun:
2021
Nama Penulis:
Bambang Sukamto
Item Type:
Journal
ISSN/ISBN:
2745 – 8539
Keyword(s):
Penanaman Mangrove, Legal standing
Hutan Mangrove adalah Kawasan yang sangat penting dalam menjaga sebuah pulau dari abrasi
karena hempasan ombak yang terus menerus, ekosistem Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat
besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut
yang mengikis darat... (selengkapnya)
karena hempasan ombak yang terus menerus, ekosistem Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat
besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut
yang mengikis darat... (selengkapnya)
DESKRIPSI
Hutan Mangrove adalah Kawasan yang sangat penting dalam menjaga sebuah pulau dari abrasi
karena hempasan ombak yang terus menerus, ekosistem Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat
besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut
yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain Hutan mangrove mampu untuk menahan air laut agar
tidak mengikis tanah di garis pantai. Penanaman Hutan Mangrove berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem
Mangrove, namun tidak secara khusus menyatakan bahwa Pulau Untung Jawa adalah pulau yang
menjalani program penanaman mangrove kembali, namun ada beberapa keputusan Menteri
lingkungan Hidup, dan Menteri KLH serta Perda DKI Jakarta menyatakan bahwa kepulauan seribu
adalah bahagian dari program penanaman mangrove, karena Pulau Untung Jawa bahagian dari
kepulauan seribu.
karena hempasan ombak yang terus menerus, ekosistem Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat
besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut
yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain Hutan mangrove mampu untuk menahan air laut agar
tidak mengikis tanah di garis pantai. Penanaman Hutan Mangrove berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem
Mangrove, namun tidak secara khusus menyatakan bahwa Pulau Untung Jawa adalah pulau yang
menjalani program penanaman mangrove kembali, namun ada beberapa keputusan Menteri
lingkungan Hidup, dan Menteri KLH serta Perda DKI Jakarta menyatakan bahwa kepulauan seribu
adalah bahagian dari program penanaman mangrove, karena Pulau Untung Jawa bahagian dari
kepulauan seribu.