Implementasi Kebijakan Pengembangan Kawasan Sesuai Dengan Undang-undang RTRW dan Undang-undang Lingkungan Hidup
Categorie(s):
Journal
Author(s):
Nur Aida
Tahun:
2020
Nama Penulis:
Nur Aida
Item Type:
Journal
Keyword(s):
perubahan peruntukan dan pembangunan kawasan
Di suatu kawasan di wilayah kabupaten sering terlihat adalah Pengembangan Wilayah yang tidak tumbuh seperti yang diharapkan, contoh misal: pasar yang dibangun ternyata sepi aktivitas baik pembeli maupun pedagang, atau contoh lain kawasan persawahan yang memiliki sarana irigasi teknis mulai dipenuhi ... (selengkapnya)
DESKRIPSI
Di suatu kawasan di wilayah kabupaten sering terlihat adalah Pengembangan Wilayah yang tidak tumbuh seperti yang diharapkan, contoh misal: pasar yang dibangun ternyata sepi aktivitas baik pembeli maupun pedagang, atau contoh lain kawasan persawahan yang memiliki sarana irigasi teknis mulai dipenuhi oleh banyaknya bangunan rumah yang secara berangsur-angsur menumbuhkan bangunan pasar yang menjadi pusat perdagangan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah suatu hal baku yang menjadi acuan arah pembangunan dalam memanfaatkan wilayah sebagaimana perintah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Zona-zona wilayah di daerah ditetapkan oleh Peraturan Daerah adalah merupakan hasil olahan pemikiran dan kajian oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Akan tetapi pada implementasinya seringkali terjadi perubahan pemanfaatan fungsi lahan yang telah yang tidak sesuai dengan zona peruntukannya.
Penelitian ini akan mencoba mengkaji dan mengikuti alur proses pengambilan kebijakan pemanfaatan zona di Kabupaten Tangerang, yang dirasakan tumbuh pesat, serta mencoba mengkaji tentang sinkronisasi penerapan peraturan perundang-undangan yang mendasari perubahan peruntukan pada zona tersebut.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah suatu hal baku yang menjadi acuan arah pembangunan dalam memanfaatkan wilayah sebagaimana perintah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Zona-zona wilayah di daerah ditetapkan oleh Peraturan Daerah adalah merupakan hasil olahan pemikiran dan kajian oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Akan tetapi pada implementasinya seringkali terjadi perubahan pemanfaatan fungsi lahan yang telah yang tidak sesuai dengan zona peruntukannya.
Penelitian ini akan mencoba mengkaji dan mengikuti alur proses pengambilan kebijakan pemanfaatan zona di Kabupaten Tangerang, yang dirasakan tumbuh pesat, serta mencoba mengkaji tentang sinkronisasi penerapan peraturan perundang-undangan yang mendasari perubahan peruntukan pada zona tersebut.