PERKEMBANGAN TEORI HUKUM DAN DOKTRIN HUKUM PIERCING THE CORPORRATE VEIL DALAM UUPT DAN REALITASNYA SERTA PROSPEKTIF KEDEPANNYA

PERKEMBANGAN TEORI HUKUM DAN DOKTRIN HUKUM PIERCING THE CORPORRATE VEIL DALAM UUPT DAN REALITASNYA SERTA PROSPEKTIF KEDEPANNYA

Author(s):
   Try Widiyono
Tahun:
   2013
Item Type:
 Journal
Keyword(s):
theory, cvorporate veil, beyond

Teori badan hukum pertama diciptakan oleh para peletak dasar teori badan hukum hanya
untuk menjawab tantangan bagaimana badan hukum dapat bertindak dalam lalu lintas
hukum ekonomi. Teori badan hukum tersebut pada perjalanannya masih perlu untuk
disempurnakan, karena ternyata terdapat hubungan huk... (selengkapnya)

DESKRIPSI



Teori badan hukum pertama diciptakan oleh para peletak dasar teori badan hukum hanya
untuk menjawab tantangan bagaimana badan hukum dapat bertindak dalam lalu lintas
hukum ekonomi. Teori badan hukum tersebut pada perjalanannya masih perlu untuk
disempurnakan, karena ternyata terdapat hubungan hukum dan tindakan hukum para
pihak yang terdapat pada pribadi-pribadi yang berada dibalik badan hukum yang belum
tersentuh oleh hukum. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui perkembangan teori
hukum dan doktrin hukum Piercing The Corporate Veil dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas. Reformasi hukum atas badan hukum dapat dilihat dari dua tonggak sejarah
badan hukum, yakni pertama saat lahirnya teori badan hukum yang menitikberatkan pada
personifikasi badan hukum seakan-akan sebagai manusia dan kedua pada saat lahirnya
doktrin hukum korporasi yang dikenal dengan nama Piercing the Corporrate Veil yang
dilatarbelakangi untuk mengungkap tabir hukum para pribadi yang berada di balik
perseroan yakni para Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.Selain itu untuk
memberikan landasan teoritis dan filsafat agar para Pemegang Saham, Dewan Komisaris
dan Direksi dapat melakukan pengelolaan perseroan secara adil, benar dan profesional
serta penuh integritas yang tinggi dan bertanggung jawab kepada stakeholder, dimana
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara umum telah
meresepsi doktrin hukum tersebut, namun demikian dalam realitanya terdapat
pemegang saham yang melanggar doktrin hukum tersebut antara lain dengan
mempengaruhi profesionalisme dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris untuk
kepentingan share holder tanpa memperhatikan kepentingan stakeholder, di samping
maraknya pemegang saham melakukan perjanjian-perjanjian nominee saham, yang
melannggar disclosur principles baik dari segi informasi maupun tanggung jawab serta
bertentangan dengan prinsip good corporate governance sebagai implementasi doktrin
hukum tersebut di atas