MENINGKATKAN PEMAHAMAN KEPADA MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA YANG DILAKUKAN MELALUI JALUR NON LITIGASI

MENINGKATKAN PEMAHAMAN KEPADA MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA YANG DILAKUKAN MELALUI JALUR NON LITIGASI

Author(s):
   Pristika Handayani
Tahun:
   2018
Item Type:
 Proceeding
Keyword(s):
perselisihan, perusahaan dan non litigasi

Perselisihan antara pengusaha dan pekerja tidak bisa dihindari dalam suatu perusahaan.
Perselisihan yang terjadi antara keduanya menimbulkan efek baik dan juga buruk karena
pada dasarnya keduanya saling membutuhkan saru sama lain. Pengusaha tanpa pekerja
maka perusahaan tidak bisa berproduksi, se... (selengkapnya)

DESKRIPSI



Perselisihan antara pengusaha dan pekerja tidak bisa dihindari dalam suatu perusahaan.
Perselisihan yang terjadi antara keduanya menimbulkan efek baik dan juga buruk karena
pada dasarnya keduanya saling membutuhkan saru sama lain. Pengusaha tanpa pekerja
maka perusahaan tidak bisa berproduksi, sebaliknya pekerja tanpa pengusaha maka tidak
bisa mendapatkan penghasilan karena perusahaan tidak ada. Perselisihan yang terjadi
antara keduanya bisa diselesaikan melalui jalur litigasi dan juga non litigasi. Penyelesaian
perselisihan yang dilakukan melalui jalur non litigasi dirasa lebih efektif dibandingkan
perselisihan yang dilakukan secara jalur litigasi. efisiensi secara waktu, biaya, tenaga dan
pikiran.