MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PASAL 310 AYAT (2) KUHP

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PASAL 310 AYAT (2) KUHP

Author(s):
   Dwi Putri Melati
Tahun:
   2018
Item Type:
 Proceeding
Keyword(s):
Masyarakat, penegakan, hukum

Saat ini tindak pidana penghinaan menjadi sangat simpang siur, bahkan dikalangan
penegak hukum banyak yang bimbang dalam menentukan sikap terhadap
penanganan kasus penghinaan. masalah yang akan dirumuskan mengenai
penempatan unsur-unsur tindak pidana harus terpenuhi dalam perbuatan pidana
pada p... (selengkapnya)

DESKRIPSI



Saat ini tindak pidana penghinaan menjadi sangat simpang siur, bahkan dikalangan
penegak hukum banyak yang bimbang dalam menentukan sikap terhadap
penanganan kasus penghinaan. masalah yang akan dirumuskan mengenai
penempatan unsur-unsur tindak pidana harus terpenuhi dalam perbuatan pidana
pada pasal 310 ayat (2) KUHP. unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 310 ayat (2)
KUHP, yakni Unsur Barang siapa menjelaskan siapa yang harus dijadikan
terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan
kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya,
Unsur Dengan sengaja menjelaskan Bahwa tindak pidana harus ada niat jahat,
kalau tidak ada niat jahat maka itu bukan tindak pidana, Unsur menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, menunjukkan bahwa perbuatan
itu menyerang kehormatan, harkat, martabat orang lain, yang pada mulanya jika
secara umum namun setelah ada yurisprudensi minimal diketahui 2 orang, seperti A
menghina B disaksikan C&D, Bahwa yang dimaksud pasal 310 ayat (2) KUHP yakni
contohnya konferensi pers dengan membagikan surat-surat, unsur jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan dimuka umum berupa tulisan dalam cetakan yang disebarkan kepada
umum. Seseorang itu memang merencanakan dalam pembuatan tulisan atau pun
gambar dengan niat menyebarkannya di depan umum tanpa adanya kepentingan
umum yang dilindungi.